Home » » Kabar Kemendikbud Tentang Kebudayaan

Kabar Kemendikbud Tentang Kebudayaan

Written By MI Ma'arif NU Karangnangka on Kamis, 10 Oktober 2013 | 08.23

Yogyakarta --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini sedang menyusun cetak biru pembangunan kebudayaan. Cetak biru tersebut akan dijadikan rujukan bagi pengambil keputusan di masa datang dalam melakukan pembangunan.
"Siapapun yang jadi presiden untuk masa yang akan datang, siapapun yang jadi mendikbud, siapapun yang jadi dirjen kebudayan, sudah punya rujukan yang kuat tentang apa yang harus dilakukan," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Maridjan, sebelum pembukaan Kongres Kebudayaan Indonesia tahun 2013 di Yogyakarta, Selasa (8/10) sore.
Kacung mengatakan, selama ini kebudayaan masih menjadi sektor belum menjadi arus utama (mainstream) dalam pembangunan negara. Ke depan, kata Dia, pemerintah ingin menjadikan kebudayaan sebagai arus utama pembangunan. "Artinya, setiap pembangunan yang dilakukan punya basis kebudayaan yang kuat," katanya.
Kacung mengungkapkan, cetak biru ini akan berisi pendekatan-pendekatan dan strategi yang akan dipakai dalam pembangunan berbasis kebudayaan. Sasarannya adalah policy maker yang ke depan akan melanjutkan pembangunan. Hasil KKI ini pun nantinya akan menjadi masukan dalam pembuatan cetak biru pembangunan kebudayaan tersebut.
Ditjen Kebudayaan, kata Kacung, saat ini juga sedang menganalisis indeks pembangunan kebudayaan. Setelah dianalisis, nantinya akan didiskusikan dengan mengundang beberapa ahli. “Kita tidak hanya mengukur ekonomi, tapi juga manusia dan budayanya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan (Wamenbud) Wiendu Nuryanti mengatakan, kebudayaan perlu mendapat tempat yang sentral. Salah satu bentuk kongkret adalah memiliki kementerian sendiri. Untuk merealisasikannya, kata Dia, yang paling mendasar salah satunya dengan undang-undang kebudayaan. “UU ini sudah disusun dari sepuluh tahun yang lalu. Sekarang draftnya sudah direvisi, mudah2an segera dapat direalisasikan,” katanya.
Dengan hadirnya undang-undang tersebut, kata Wiendu, selanjutnya akan dibahas tentang hak berbudaya. Yaitu negara wajib mengadakan dan memenuhi hak berbudaya masyarakat. (AR)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MIMA NU Kr. Nangka - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger