Yogyakarta
--- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini sedang
menyusun cetak biru pembangunan kebudayaan. Cetak biru tersebut akan
dijadikan rujukan bagi pengambil keputusan di masa datang dalam
melakukan pembangunan.
"Siapapun yang jadi presiden untuk masa yang akan
datang, siapapun yang jadi mendikbud, siapapun yang jadi dirjen
kebudayan, sudah punya rujukan yang kuat tentang apa yang harus
dilakukan," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Maridjan, sebelum
pembukaan Kongres Kebudayaan Indonesia tahun 2013 di Yogyakarta, Selasa
(8/10) sore.
Kacung mengatakan, selama ini kebudayaan masih
menjadi sektor belum menjadi arus utama (mainstream) dalam pembangunan
negara. Ke depan, kata Dia, pemerintah ingin menjadikan kebudayaan
sebagai arus utama pembangunan. "Artinya, setiap pembangunan yang
dilakukan punya basis kebudayaan yang kuat," katanya.
Kacung mengungkapkan, cetak biru ini akan berisi
pendekatan-pendekatan dan strategi yang akan dipakai dalam pembangunan
berbasis kebudayaan. Sasarannya adalah policy maker yang ke
depan akan melanjutkan pembangunan. Hasil KKI ini pun nantinya akan
menjadi masukan dalam pembuatan cetak biru pembangunan kebudayaan
tersebut.
Ditjen Kebudayaan, kata Kacung, saat ini juga
sedang menganalisis indeks pembangunan kebudayaan. Setelah dianalisis,
nantinya akan didiskusikan dengan mengundang beberapa ahli. “Kita tidak
hanya mengukur ekonomi, tapi juga manusia dan budayanya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan (Wamenbud) Wiendu Nuryanti
mengatakan, kebudayaan perlu mendapat tempat yang sentral. Salah satu
bentuk kongkret adalah memiliki kementerian sendiri. Untuk
merealisasikannya, kata Dia, yang paling mendasar salah satunya dengan
undang-undang kebudayaan. “UU ini sudah disusun dari sepuluh tahun yang
lalu. Sekarang draftnya sudah direvisi, mudah2an segera dapat direalisasikan,” katanya.
Dengan hadirnya undang-undang tersebut, kata
Wiendu, selanjutnya akan dibahas tentang hak berbudaya. Yaitu negara
wajib mengadakan dan memenuhi hak berbudaya masyarakat. (AR)
Posting Komentar